HATI-HATI PENISBATAN NAMA
Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan:
Maryani menikah dgn Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya
diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya” di belakang nama dirinya dan
mengHARAMkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang
namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Karena
dalam Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan
atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh
untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap
orang tua kandungnya.
Berbeda dgn budaya barat, seperti
istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane
Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya
Michelle LaVaughn Robinson, DLL.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa yg mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau
menisbatkan dirinya kpd yg bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH,
malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan
menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
(HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi)
blog yang bagus dan bermanfaat... keep writing bro....
BalasHapus