Jumat, 09 Agustus 2013

Beberapa Artikel Tentang Jilbab dan Muslimah


Jilbabku Penutup Auratku
http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/jilbabku-penutup-auratku.html/

Pakaian yang Mesti Engkau Pakai, Saudariku!
http://rumaysho.com/hukum-islam/pakaian/1615-pakaian-yang-mesti-engkau-pakai-saudariku.html

Lindungi Diri Dengan Jilbab Syar‘i
http://muslimah.or.id/fikih/lindungi-diri-dengan-jilbab-syari.html

Saudariku, Hijab Syar’i Itulah Pelindungmu (Bagian 2)
http://muslimah.or.id/fikih/saudariku-hijab-syari-itulah-pelindungmu-bagian-2.html

Muslimah, Kemana Kan Kau Bawa Cantikmu?
http://muslimah.or.id/keluarga/muslimah-kemana-kan-kau-bawa-cantikmu.html

Saudariku, Hijab Syar’i Itulah Pelindungmu (Bagian 1)
http://muslimah.or.id/fikih/saudariku-hijab-syari-itulah-pelindungmu-bagian-1.html

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 2)
http://muslimah.or.id/fikih/aurat-wanita-di-depan-mahramnya-bagian-2.html

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 1)
http://muslimah.or.id/fikih/aurat-wanita-di-depan-mahramnya-bagian-1.html

Menyusui Di Depan Mahram
http://muslimah.or.id/fikih/menyusui-di-depan-mahram.html

Tabarruj, Dandanan Ala Jahiliyah Wanita Modern
http://almanhaj.or.id/content/3298/slash/0/tabarruj-dandanan-ala-jahiliyah-wanita-modern/

Jilbab Lebih Menjaga Dirimu
http://muslim.or.id/muslimah/jilbab-lebih-menjaga-dirimu.html

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-memakai-cadar-dalam-pandangan-4-madzhab.html

Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 Madzhab
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jabat-tangan-dengan-wanita-dalam-pandangan-4-madzhab.html

Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (4)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5.html

Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??
http://muslimah.or.id/fikih/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html

Engkau Lebih Cantik Bercadar [Mengangkat Kekhawatiran dan Belum Siapnya Wanita Untuk Memakai Cadar] – Bagian 4 – -
http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/engkau-lebih-cantik-bercadar-mengangkat-kekhawatiran-dan-belum-siapnya-wanita-untuk-memakai-cadar-bagian-4.html

Jangan Menyerah Saudariku!
http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/jangan-menyerah-saudariku.html

http://muslimah.or.id/fikih

situs2 islam bermanfaat:

www.muslimah.or.id
www.muslim.or.id
www.rumaysho.com
www.kajian.net
www.pedulimuslim.com
www.almanhaj.or.id
www.alsofwah.or.id

Senin, 05 Agustus 2013

Tata Cara Mandi Wajib (JUNUB)



* Beberapa keadaan yang diwajibkan untuk mandi junub :

1. Keluarnya Mani
Apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya (mimpi basah). Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Syarah Shahih Muslim An Nawawi juz 4 hal. 30 hadits ke 81)
Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda :

"Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani".
(HR. Muslim dalam Shahihnya.)

Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : "Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani".

2. Berhubungan Badan (Seksualitas Suami-Istri)
Baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Fathul Bari Ibni Hajar jilid 1 hal. 395 hadits ke 291)
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda :
“Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh perempuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya".
(HR. Bukhari dalam Shahihnya.)

3. Berhentinya Haid dan Nifas

4. Mati dalam Keadaan Muslim
Maka yang hidup wajib memandikannya.

Nah, Berikut Tata Cara Mandi Junub / Wajib yang Benar :

1. Mandi junub harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.

Niat Mandi Wajib

"Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aalaa."
Artinya : ( di baca dalam hati! )
"aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah taala."

2.Membasuh Seluruh Anggota Badan. Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:

a.Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.

b.Kemudian membasuh kemaluan.

c.Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.

d.Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).

e.Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.

f.Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki.

Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah?

”Rasul Allâh SAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).

Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat. Maka bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.

Ketahuilah, pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah mentaati Allâh secara mutlak, karena manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual yang dianugerahkan-Nya.

Dalam berbagai literatur ditemukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri. Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat, sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain, seorang isteri yang ingin berpuasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu, bagi sang isteri tidak ada pilihan lain, hanya memenuhi hasrat suaminya, dengan ikhlas, akan menjadi ibadah baginya, melebihi puasanya yang akan dilakukan.
Lelaki (suami) yang bertaqwa, tentulah tidak meminta istrinya membatalkan puasa, hanya karena ingin memenuhi hajat libidonya. Hamba yang mukmin dan muttaqin, tentulah mampu mengendalikan hasratnya.

Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya. Nabi Muhammad SAW pernah mengisyaratkan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.”

Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepada sang suami. Konsekwensi dari penghormatan terhadap suami (lelaki) ini, maka seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada istrinya.

Di mata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungan, setelah kecintaan kepada Allâh dan Rasul.
Maklumilah, bahwa Allah pula yang mewasiatkan kepada setiap manusia agar menghormati dan berterima kasih kepada kedua orang tua (ayah dan bunda).

Di sini terletak pokok akhlak mulia itu.